Penanganan Covid
Ketentuan Baru Vaksinasi Booster, Dosis Primer AstraZeneca Dapat Diberikan dengan Interval 8 Minggu
Kemkes terbitkan ketentuan baru vaksinasi booster, ada 5 regimen vaksin primer Sinovac & AstraZeneca. Triwulan 1 diutamakan pakai vaksin AstraZeneca.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin tidak boleh menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Bagaimana jika Belum Mendapat Jadwal Vaksinasi Booster?

Sebelumnya, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Jika kamu termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Baca juga: Covid-19 Omicron di Indonesia Disebut Ada Lebih Banyak dari Kasus yang Terdeteksi
Tata Cara Pemberian Vaksin Booster
1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.
Syarat Vaksinasi Booster bagi Ibu Hamil
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius;