Selasa, 26 Agustus 2025

Penanganan Covid

Ketentuan Baru Vaksinasi Booster 2022 dari Kemenkes: Interval 8 Minggu

Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama di 2022.

covid19.go.id
Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama di 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama di 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi.

"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," ujar Nadia di kantor Kemenkes, Jakarta, (29/1/2022).

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu.

Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Varian Omicron, Menkes: Jika Ada Gejala Ringan, Segera Minum Obat

Syarat Penerima Vaksin Booster

1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Berusia 18 tahun ke atas.

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Target Penerima Vaksin Booster

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu:

1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) atau

- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan