Kamis, 14 Mei 2026

Cara Daftar DTKS Online agar Bisa Diusulkan Program Bansos

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial. Berikut adalah cara daftar DTKS secara online dan offline.

Tayang:
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
Twitter @DKIJakarta
Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial. Berikut adalah cara daftar DTKS secara online dan offline. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta.

Pendaftaran tersebut berlangsung mulai 1 Februari 2022 dan hingga 20 Februari 2022.

Hal itu disampaikan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitternya di @DKIJakarta.

Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS adalah mereka yang berkategori fakir miskin.

Mengutip laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

DTKS ini akan menjadi dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus, PKH, BPNT, PBI.

Cara Daftar DTKS Online

Pendaftaran ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

5. Selanjutnya masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Klik "Kirim".

Cara Mendaftar DTKS di Kantor Kelurahan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved