Kamis, 11 September 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Polri Bantah Ada Perlakuan Hukum Berbeda Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan

Namun hingga kini baru Edy Mulyadi saja yang telah diproses hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membantah ada perbedaan penanganan hukum antara eks Caleg PKS Edy Mulyadi dengan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, keduanya sama-sama dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.

Namun hingga kini baru Edy Mulyadi saja yang telah diproses hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Sementara Arteria Dahlan belum dijadikan tersangka bahkan masih ikut rapat di gedung DPR RI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pelaporan polisi yang terkait Arteria Dahlan juga telah diproses oleh penyidik Polri.

"Semua sudah diproses," kata Dedi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Sebut Nama Arteria hingga Abu Janda, Pengacara Minta Polisi Tak Diskriminatif Panggil Edy Mulyadi

Namun demikian, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Hal yang pasti laporan itu telah diambilalih dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.

"Nanti akan kita sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita tunggu dulu ya. Semuanya dalam berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," pungkas Dedi.

Sebagai informasi, Majelis Adat Sunda melaporkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (20/1/2022) lalu.

Arteria dilaporkan karena pernyataanya yang dinilai telah menyinggung dan melukai masyarakat Sunda.

Adapun pernyataan yang dipersoalkan karena meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi karena berbahasa Sunda.

Kata Kuasa Hukum

Sebelumnya diberitakan, Anggota Kuasa Hukum Edy Mulyadi yakni Djuju Purwantoro meminta pihak kepolisian untuk sedianya menerapkan aturan hukum yang sama kepada siapapun yang akan memberikan keterangan, termasuk kepada kliennya.

Juju mengatakan, dalam melakukan pemanggilan kepada saksi sejatinya polisi tidak diskriminatif meski hal tersebut merupakan hak dari tim penyidik.

"Suatu panggilan pemeriksaan kepada saksi memang hak subyektif pihak penyidik Polri, tapi tentu juga tidak diskriminatif," kata Djuju saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (30/1/2022). 

"Bahwa suatu panggilan pemeriksaan polisi seharusnya diperlakukan sama kepada siapapun," sambungnya.

Djuju lantas membeberkan sikap kepolisian dalam memanggil Edy Mulyadi.

Dirinya menyebut kalau pemanggilan yang dilayangkan itu sangat cepat dan cenderung responsif.

Baca juga: Dengar Kabar Bakal Ditahan Besok, Edy Mulyadi Sudah Siapkan Pakaian Ganti & Perlengkapan Mandi

Pihaknya menduga, kedudukan Edy Mulyadi yang kerap mengkritisi kinerja atau kebijakan pemerintah, diyakini menjadi faktor paling utama pihak kepolisian menerapkan hal tersebut.

"Jangan karena Edy Mulyadi yang juga pihak oposisi dan adalah wartawan senior yang kritis atas kebijakan rezim, lantas penyidik begitu responsif dan cepat melakukan panggilan dan pemeriksaan," bebernya.

Penerapan pemanggilan itu dinilai tidak tepat diterima oleh Edy, sebab menurut pendapatnya, dalam perkara yang menjerat kliennya ini bukan sama sekali kejahatan dalam bentuk pidana berat.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Edy Mulyadi akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Besok

"Padahal Edy Mulyadi tidak melakukan pejahatan pidana berat seperti korupsi atau terorisme," ucap Juju.

Tak cukup di situ, Juju juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menerapkan proses hukum serupa kepada beberapa pihak yang sudah dilaporkan ke polisi.

Beberapa nama diantaranya kader PDI-P Arteria Dahlan, Abu Janda hingga Deni Siregar.

"Kami berharap kepada para pihak yang selama ini seolah dekat dengan rezim, juga selama ini sudah sering dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak polri, juga dapat segera diproses hukum (due process of law) yang sama seperti Arteria Dahlan, Abu Janda, Denny Siregar, Ade Armando, Habib Kribo dll," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan