Jumat, 22 Agustus 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Faldo Maldini: Kalau Merasa Tak Sesuai, Silahkan Digugat

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini angkat bicara soal Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang digugat ke MK.

Editor: Daryono
Instagram/faldomaldini
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini angkat bicara soal Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Faldo pun mempersilahkan bagi semua pihak untuk menggugat UU IKN, jika memang dinilai tidak sesuai konstitusi.

Karena menurut Faldo, pemerintah selalu berkomitmen untuk melindungi hak-hak setiap warga negara.

"Tentunya kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi silahkan digugat. Pemerintah selalu berkomitmen untuk melindungi hak-hak setiap warga negara," kata Faldo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Berikut 5 Poin Gugatannya

Lebih lanjut Faldo mengatakan pihaknya juga akan mempersiapkan jawaban-jawaban substantif terkait UU IKN.

Termasuk persiapan untuk membahas aturan turunan dari UU IKN.

"Kami pun akan menyiapkan jawaban-jawaban substantif. Saat ini kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia."

"IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa kita. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," imbuhnya.

Baca juga: Bappenas Siapkan Aturan Turunan Prioritas Pembangunan IKN

Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/2/2022).

Gugatan ini dilayangkan oleh lebih dari 40 orang yang di antaranya adalah purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.

Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut mereka, hadirnya UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: Ada Potensi Bencana Geologi, Politikus PKS Ingatkan Kebijakan IKN Jangan Serampangan

Selain itu, mereka juga meminta UU IKN sebaiknya tidak mempunyai hukum mengikat.

Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyebut gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU IKN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan