Rabu, 27 Mei 2026

NEWS HIGHLIGHT

NEWS HIGHLIGHT: KPK Tunggu Data PPATK, Dalami Pejabat yang Samarkan Harta ke Pacar

KPK menunggu data dari PPATK untuk mendalami adanya beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk mendalami adanya beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga. 

"Tentunya kalau nanti sudah masuk ke Kami pun kami juga ada telaah kemudian kami kaji ya," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Karyoto menuturkan, pihaknya mempunyai hubungan yang baik dengan PPATK. 

Pertukaran informasi tentang pejabat yang mengalihkan kekayaannya diyakini tidak akan sulit.

KPK memastikan bakal menindaklanjuti data PPATK jika ada bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengarah ke kasus korupsi yang dilakukan pejabat. 

Lembaga antirasuah memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU nah itu yang baru bisa kita lakukan proses penindakan."

"Kalau itu hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani," tutur Karyoto.

Sebelumnya, PPATK menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU. Salah satunya dana haram itu dialirkan ke pacar atau teman perempuan.

"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ivan menjelaskan fenomena tersebut bukan temuan baru. Petugas hukum telah mengungkap sejumlah kasus TPPU ke teman perempuan.

Kata Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri mengakui lembaga antirasuah telah mengungkap pejabat yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu buntut dari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) tentang adanya pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga.

"Yang disampaikan PPATK itu yang sudah diungkap KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Salah satu TPPU ke pacar dan keluarga yang dibongkar KPK ada pada kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan. 

Wawan memberikan uang kepada mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti untuk menyamarkan hartanya.

Firli mengatakan instansinya selalu mendalami aliran dana dalam perkara korupsi yang ditanganinya. 

Semua harta yang disamarkan pasti dipermasalahkan melalui TPPU oleh KPK.

"Untuk memaksimalkan kerugian negara. Setahu saya, kita selalu menerapkan TPPU kepada para pelaku korupsi. Apalagi terhadap tersangka yang cukup bukti bahwa harta miliknya berasal dari tindak pidana korupsi," kata Firli.

KPK bakal terus menggali dugaan TPPU dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani. 

Langkah itu dilakukan agar pelaku korupsi kapok.

"Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak hanya untuk pemidanaan badan tapi hal penting juga adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan begitu, akan timbul efek jera," ucap Firli.

Sebelumnya, PPATK menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU. 

Salah satunya dana haram itu dialirkan ke pacar atau teman perempuan.

"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," tutur Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ivan menjelaskan fenomena tersebut bukan temuan baru. 

Petugas hukum telah mengungkap sejumlah kasus TPPU ke teman perempuan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved