Jumat, 5 September 2025

Pemilu 2024

Pengamat: Kampanye Pemilu Pendek Rugikan Parpol dan Caleg Baru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari atau 4 bulan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari atau 4 bulan.

Usulan ini tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai memperpendek masa kampanye bisa memunculkan masalah, serta kurang adil khususnya bagi pemain baru, baik itu partai politik maupun calon legislatif baru.

"Pemendekkan jadwal pemilu menurut saya agak bermasalah, kurang adil, khususnya pada mereka sebagai pemain baru, baik parpol baru maupun calon anggota legislatif baru, atau bahkan calon presiden dan wakil presiden," kata Ray dalam diskusi daring 'Masa Kampanye 2024 Dipendekkan: Siapa Untung Siapa Rugi?', Jumat (4/2/2022).

Ia menegaskan bahwa tahapan kampanye adalah sesuatu yang prinsipil dalam pelaksanaan pemilu. Sebab pada tahapan tersebut, parpol dan caleg berlomba mengenalkan diri serta visi misi mereka kepada masyarakat.

Baca juga: 27 WNI di 12 Negara Gugat UU Pemilu, MK Sarankan Pemohon Perkuat Argumentasi dari Pakar Luar Negeri

Sementara di sisi lain, masa kampanye juga memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk mengetahui siapa kandidat wakil rakyat yang ia pilih. Rakyat bisa mengenal caleg lewat penyampaian visi misinya.

Menurut Ray, memperpendek jadwal kampanye lebih menguntungkan parpol dan caleg lama karena sudah terbentuk keterkenalan di masyarakat. Sedangkan caleg baru masih harus merintis keterkenalan tersebut usai KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu.

"Kesempatan yang sama itu sebetulnya penting, bahwa partai politik dan caleg lama tidak masalah soal keterkenalan, meski belum tentu elektabilitasnya menunjang. Tapi keterkenalan merupakan syarat utama dan pertama untuk mendapatkan elektabilitas," ungkap Ray.

"Bagi mereka yang baru ditetapkan sebagai calon peserta pemilu, tentu bermasalah kalau mereka hanya diberi waktu 70 hari, 90 hari bahkan kalau cuma 120 hari," sambungnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan