Tanggapan Panglima TNI Mengenai KSAD Dudung yang Dilaporkan ke Puspomad
Panglima TNI mengatakan polisi militer mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.
Editor:
Hasanudin Aco
Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.
Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.
"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Damai mengklaim bahwa laporan terhadap Dudung telah diterima oleh petugas bernama Agus Prasetyo.
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com