Polemik Ucapan Arteria Dahlan
Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat Ungkap Batasan Hak Imunitas Bagi Anggota Dewan
Kepolisian RI memutuskan untuk menyetop perkara dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Massa dari Paguyuban Seniman (Pase) Jawa Barat melakukan unjuk rasa terkait ucapan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang dinilai telah menyakiti masyarakat Sunda, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Dalam aksinya, ratusan pengunjuk rasa perwakilan para seniman dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat itu menuntut Arteria Dahlan dipecat dari keanggotaan DPR RI. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Laporan yang dinilai merendahkan suku sunda itu dilayangkan Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1/2022) .
Baca juga: Majelis Adat Sunda Mengaku Belum Dapat Surat Pemberitahuan terkait Penghentian Kasus Arteria Dahlan
Dalam perkembangannya, Polda Jawa Barat sendiri telah melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya. Hal ini karena lokasi insiden itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.