Selasa, 9 September 2025

Dilaporkan Balik Indra Kenz, Kuasa Hukum Korban Binomo Bicara Upaya Pembungkaman

Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendorfa menyampaikan pelaporan tersebut merupakan upaya membungkam para korban yang disebut telah merugi hingga

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Alivio
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jaksel, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban aplikasi Binomo angkat bicara perihal laporan balik Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (7/2/2022) hari ini.

Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendorfa menyampaikan pelaporan tersebut merupakan upaya membungkam para korban yang disebut telah merugi hingga Rp2,4 miliar.

"Kalaupun ini benar klien kami tetap dilaporkan maka menurut kami ini cara-cara membungkam korban, kita tau sendiri pasal pencemaran nama baik ini pasal karet dan sangat subjektif," ujar Finsensius saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Maru Nazara, kata Finsensius, mengaku sedih mendengar adanya pemberitaan yang menyebut Indra Kenz bakal melaporkannya ke polisi. Namun, dia meyakini pihak kepolisian bakal objektif menangani kasus tersebut.

"Saya barusan komunikasi dengan Pak Maru (korban binomo) dan dia sangat sedih mendengar berita ini kalau dia mau dilaporkan, sudah korban malah dibungkam lagi. Tapi kami yakin Polri objektif dalam menangani kasus binomo dan afiliator ini," jelas Finsensius.

Secara hukum, Finsensius menyatakan bahwa seharusnya laporan korban harus lebih dulu diproses dan dibuktikan terlebih dahulu. Jika tak terbukti, maka Indra Kenz baru bisa melaporkan balik para korban.

"Apalagi kami juga memasukkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong. Pasal ini yang harus dibuktikan dulu. Harusnya kuasa hukum Indra Kenz mempertimbangkan ini sebelum melaporkan klien kami," pungkasnya.

Baca juga: Indra Kenz ke Polda Metro Jaya, Adukan Kasus Pencemaran Nama Baik, Siapa yang Dilaporkan?

Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich Medan, Indra Kenz bakal melaporkan balik korban trading binary option melalui aplikasi Binomo bernama Maru Nazara terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Senin (7/2/2022).

Diketahui, Maru Nazara merupakan koordinator korban Binomo yang melaporkan aplikasi Binomo berserta affiliator-nya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dianggap telah merugi hingga miliaran rupiah akibat trading binary option tersebut.

"Iya kita mau laporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Menurut Wardaniman, kliennya merasa telah dirugikan karena pelaporan tersebut. Pasalnya, kliennya dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dalam kasus tersebut.

"Maru Nazara yang dia membuat akun YouTube yang mencemarkan nama baik klien kami kontennya. Klien kami dituduh menipu dan lain-lain lah. Nanti kami mau lapor dululah, kami belum bisa ngomong terlalu banyak," jelas dia.

Korban Binomo Laporkan Kasusnya ke Polisi

Korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Tak hanya itu, pihak yang kerap mempromosikan binary option atau affiliator juga dilaporkan oleh para korban.

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Total, ada delapan korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan