Kamis, 11 September 2025

Penanganan Covid

Pasien Omicron Gejala Ringan dan OTG Bisa Isoman di Rumah, Wajib Penuhi 3 Syarat

Pasien Omicron gejala ringan dan tanpa gejala bisa isoman di rumah, wajib penuhi 3 syarat. Omicron dapat menular sangat cepat, namun gejala ringan.

sehatnegeriku.kemkes.go.id
Ilustrasi Omicron - Pasien Omicron gejala ringan dan tanpa gejala bisa isoman di rumah, wajib penuhi 3 syarat. 

Exit test dapat diganti dengan menambah waktu karantina dilanjutkan hingga 14 hari.

Jika tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT dan RDTAg karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai, maka karantina juga harus dilakukan selama 14 hari.

Isolasi

Isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di Rumah Sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.

Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:

1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, dan ditambah minimal 3 hari, setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sehingga, untuk kasus dengan gejala harus melakukan isolasi selama 13 hari. 

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Covid-19 Omicron

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan