Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Ini Data Kasus Covid-19 hingga Anies Usul Jakarta Naik ke Level 3

PPKM Jawa-Bali berbasis level akan berakhir pada Senin (7/2/2022) hari ini. Kasus Covid-19 mengalami kenaikan hingga usulan Anies.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Bali/Putu Supartika
Petugas memasang road barier di Lapangan Puputan Badung, Sabtu (5/2/2022). Penutupan ini menyusul lonjakan kasus positif covid-19 di Denpasar yang melonjak. PPKM Jawa-Bali berbasis level akan berakhir pada Senin (7/2/2022) hari ini. Kasus Covid-19 mengalami kenaikan hingga usulan Anies. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali akan berakhir pada Senin (7/2/2022) hari ini.

Sebelumnya, PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepekan, mulai Selasa (1/2/2022) hingga Senin hari ini.

Dengan berakhirnya PPKM pada hari ini, muncul pertanyaan apakah pada kebijakan PPKM kali ini akan diperketat?

Pasalnya, kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami peningkatan setidaknya selama seminggu terakhir.

Baca juga: DKI di Tengah Ganasnya Covid-19: GOR Jadi Tempat Isolasi, Keputusan PPKM Level 3 di Pemerintah Pusat

Baca juga: Aturan Terbaru Pelaksanaan Ibadah: Jemaah di Tempat Ibadah Wilayah PPKM Level 3 Maksimal 50 Orang

Bahkan angka kenaikan kasus tak lagi berada di angka ribuan, melainkan puluhan ribu.

Dan bila diperpanjang lagi, apakah sejumlah wilayah akan mengalami perubahan level PPKM, terlebih pada wilayah yang mencatatkan angka kenaikan kasus?

Patut menunggu apa keputusan pemerintah terkait nasib PPKM level 1, 2, dan 3 kali ini.

Biasanya, pemerintah akan mengumumkan PPKM di Jawa-Bali jelang berakhirnya masa PPKM melalui konferensi pers atau pada hari ini.

Data Kasus Covid-19

GOR Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara disiapkan menjadi tempat isolasi mandiri di tengah lonjakan Covid-19, Minggu (6/2/2022)
GOR Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara disiapkan menjadi tempat isolasi mandiri di tengah lonjakan Covid-19, Minggu (6/2/2022) (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Diketahui, dalam sepekan terakhir, angka kasus Covid-19 Indonesia belum menunjukkan penurunan.

Bahkan terus naik sejak awal bulan.

Begitu juga dengan angka kematian yang ikut mengalami kenaikan.

Angka penambahan paling tinggi pada sepekan terakhir terjadi pada Minggu (6/2/2022).

Minggu kemarin, tambahan kasus baru mencapai 36.057 pasien.

Ini menjadi angka penambahan kasus tertinggi selama empat bulan terakhir.

Begitu juga dengan jumlah kasus aktif yang terus mengalami peningkatan.

Selengkapnya, berikut data kasus Covid-19 selama sepekan mulai Senin (31/1/2022) hingga Minggu (6/2/2022):

- Senin, 31 Januari 2022

Kasus positif: 10.185

Sembuh: 329

Meninggal: 17

Kasus aktif: 6.878

- Selasa, 1 Februari 2022

Kasus positif: 16.021

Sembuh: 3.240

Meninggal: 28

Kasus aktif: 12.753

- Rabu, 2 Februari 2022

Kasus positif: 17.895

Sembuh: 5.110

Meninggal: 25

Kasus aktif: 12.760

- Kamis, 3 Februari 2022

Kasus positif: 27.197

Sembuh: 5.993

Meninggal: 38

Kasus aktif: 21.166

- Jumat, 4 Februari 2022

Kasus positif: 32.211

Sembuh: 7.190

Meninggal: 43

Kasus aktif: 24.979

- Sabtu, 5 Februari 2022

Kasus positif: 33.729

Sembuh: 10.471

Meninggal: 44

Kasus aktif: 23.214

- Minggu, 6 Februari 2022

Kasus positif: 36.057

Sembuh: 10.569

Meninggal: 57

Kasus aktif: 25.431

Anies Usul Status DKI Jakarta Naik ke PPKM Level 3

Di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan agar status PPKM di Ibu Kota dinaikkan menjadi level 3 dari sebelumnya level 2.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Permintaan ini diajukan mengingat penularan Covid-19 di Ibu Kota, termasuk penularan varian baru Omicron, tengah meningkat tajam.

"Jadi dalam usulan Pak Gubernur kepada Pak Menko itu salah satunya perlu ada peningkatan pengawasan dan pembatasan."

"Salah satunya adalah pemberlakuan PPKM," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022).

Riza menjelaskan, Pemprov DKI ingin menaikan level PPKM agar kegiatan masyarakat bisa lebih dibatasi lagi.

Kendati demikian, Pemprov DKI memahami, penerapan level PPKM adalah kewenangan dari pemerintah pusat.

"Jadi semuanya kami serahkan pada pemerintah pusat," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Anies Baswedan mengaku hampir setiap sore rapat membahas Covid-19 bersama Luhut Binsar Pandjaitan. 

Pasalnya, penyebaran Covid-19 di ibu kota makin mengganas dengan penambahan 12.000 sampai 15.000 kasus per hari.

"Kami rakor hampir setiap sore, kemarin sore ada rakor dengan gubernur se-Jawa dan Bali."

"Tadi sore juga rakor lagi sambil dipantau perkembangannya," ucapnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (6/2/2022).

Anies menambahkan, pembahasan bukan lagi soal usulan kenaikan level PPKM, melainkan kriteria level PPKM.

Kriteria itu yang kemudian nantinya akan dicocokkan dengan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing wilayah.

"Ini bukan soal usulan, tapi kriteria. Kriteria itu yang dibahas, nanti dari kriteria itu ditentukan levelnya," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Melalui kriteria yang sudah disusun itu juga nantinya level PPKM di DKI Jakarta akan ditentukan.

Walau demikian, Anies masih enggan membocorkan kebijakan yang ke depan akan diterapkan di ibu kota.

Sebab, masa penerapan PPKM Level 2 di Jakarta akan berakhir pada 7 Februari 2022.

Sebagai informasi, penambahan kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 15.825 pada Minggu kemarin.

Jumlah kasus aktif pun mengalami lonjakan signifikan hingga menembus angka 67.219 kasus.

Angka ini naik 7.412 kasus dibandingkan sehari sebelumnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci) (Kompas.com/Sania Mashabi)

Berita lain terkait PPKM Jawa-Bali

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan