Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Terbaru, Berlaku hingga 14 Februari 2022

Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama satu pekan.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Kompas.com
Ilustrasi PPKM. Simak Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 Terbaru, Berlaku hingga 14 Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali terbaru, selengkapnya dalam artikel ini.

Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama satu pekan.

Kebijakan PPKM Jawa-Bali berlaku sejak hari ini 8 Februari hingga 14 Februari 2022.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri, daerah yang berada di level 3 mengalami peningkatan menjadi 41 daerah.

Sementara beberapa wilayah yang mengalami peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3 yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. 

Baca juga: Langkah Pemerintah Meningkatkan Status PPKM Level 3 Dinilai Sudah Tepat Meski Agak Terlambat

Baca juga: PPKM Level 3, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Kantor Anies, Dapat Pengarahan dari Jokowi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait status PPKM DKI yang naik level Senin (7/2/2022)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait status PPKM DKI yang naik level Senin (7/2/2022) (Istimewa)

Daftar Wilayah PPKM Level 3

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan