Minggu, 24 Agustus 2025

Harga Minyak Goreng

Ombudsman Minta Kemendag Percepat Distribusi Minyak Goreng Sesuai Harga Eceran Tertinggi

Ombudsman RI menemukan setidaknya tiga fenomena di masyarakat akibat harga minyak goreng yang melambung tinggi.

Editor: Adi Suhendi
/JEPRIMA
Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera memastikan masyarakat untuk dapat menikmati minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Pasalnya, berdasarkan pemantauan di 34 provinsi, Ombudsman RI menemukan setidaknya tiga fenomena di masyarakat akibat harga minyak goreng yang melambung tinggi.

“Ombudsman menemukan adanya tiga fenomena yakni aksi penimbunan stok minyak goreng, harapannya satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini. Selain itu Ombudsman juga menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan munculnya panic buying dari masyarakat,” kata Yeka dalam Dialog Pelayanan Publik 'Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng' di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).

Dalam Permendag No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022.

“Pantauan kami, di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp18.000/liter, Sumatera Utara Rp19.000/liter, Sumatera Barat Rp18.000/liter, Kalimantan Timur Rp23.000/liter, Jawa Barat Rp22.000/liter,” ungkap Yeka.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Sulit Didapat, Kemendag Dinilai Belum Atasi Persoalan

Yeka menegaskan, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

“Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena ada delay (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi,” jelasnya.

Untuk itu, Yeka menyampaikan beberapa masukan kepada Pemerintah yakni membentuk satuan tugas untuk menangani keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET.

Kemudian, Yeka juga membuka wacana kemungkinan dibukanya kesempatan bagi BUMN untuk menangani 10-15 persen kebutuhan pasar terhadap minyak goreng.

Baca juga: Kemendag Ungkap Minyak Goreng di Pedagang Masih Mahal karena Masih Ada Stok Lama

Di akhir diskusi, Yeka menyampaikan beberapa poin penting yakni Ombudsman mendorong Pemerintah agar crude palm oil (CPO) diprioritaskan untuk produksi minyak goreng.

Kemudian Ombudsman mendorong Pemerintah agar memastikan pengawasan terhadap produsen dalam mematuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Ombudsman juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam kesempatan yang sama menjelaskan belum stabilnya harga minyak goreng di pasaran disebabkan belum lancarnya distribusi minyak goreng dengan harga sesuai regulasi.

Baca juga: Menunggu Janji Mendag Minyak Goreng Harga Rp 14.000 Tersedia di Pasar

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan