Kamis, 21 Agustus 2025

Pembangunan Waduk di Purworejo

WALHI Desak Atensi Kapolri Terkait Kesewenang-wenangan Kepolisian di Desa Wadas Jateng

WALHI menyebut ada ribuan personel polisi yang merangsek masuk ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tanpa pemberitahuan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
tangkap layar akun Instagram, @wadas_melawan
Warga Desa Wadas, Purworejo yang menolak tambang menjadi bagian dari proyek bendungan Bener. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak atensi atau perhatian Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kesewenang-wenangan Kepolisian di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).

WALHI menyebut ada ribuan personel polisi yang merangsek masuk ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tanpa pemberitahuan.

Aksi Kepolisian di lokasi dibarengi dengan intimidasi dan pengepungan di beberapa titik lokasi rumah warga dan masjid yang sedang digunakan untuk mujahadah.

“Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini,” kata Direktur Eksekutif WALHI Yogyakarta, Halik Sandera dalam pernyataannya, Selasa (9/2/2022).

Baca juga: Konflik Wadas: Rizal Ramli hingga Putri Gus Dur Senggol Pejabat Jateng

Menurutnya tindakan sewenang-wenang Kepolisian terhadap warga Desa Wadas sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan sikap humanis dari Kepolisian.

Pasalnya, polisi telah membawa paksa salah satu pengurus organisasi Gempa Dewa hingga warga yang hendak sholat ke masjid pun ditangkap.

WALHI menyebut bahwa aparat terus melakukan intimidasi termasuk menyita seluruh pisau yang sedang digunakan untuk aktivitas membuat besek dan memasak oleh ibu-ibu.

Baca juga: Kata Ganjar soal Pengukuran Lahan di Desa Wadas: Hanya pada Warga yang Sudah Setuju

Ibu-ibu yang sedang menggendong anaknya di halaman rumah dibentak.

Sampai saat ini masih terus berkembang informasi beberapa warga terus ditangkap.

“WALHI menagih komitmen Kepolisian untuk lebih bersikap humanis dalam menghadapi rakyat,” lanjutnya.

Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, menyatakan keprihatinannya dan mengutuk keras tindakan Kepolisian.

Pasalnya selain tanpa didahului oleh surat pemberitahuan, kegiatan ini mestinya dihentikan mengingat paska Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam amarnya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” kata Fanny.

WALHI meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK.

Baca juga: Kericuhan di Desa Wadas, Mahfud MD Bantah Ada Kekerasan Aparat

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan