BPN Sebut Sengketa Rumah di Kota Malang Tidak Terkait Mafia Tanah
Taufiqulhadi menjelaskan, awalnya ketiga rumah itu dibeli oleh orang tua dari kedua dokter tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait Sengketa Rumah Dokter di Kota Malang yang mencuat akhir-akhir ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara.
Melalui Staf Khusus dan Juru Bicaranya Teuku Taufiqulhadi menegaskan, kasus yang dialami oleh kedua dokter di kota Malang itu bukan merupakan praktik mafia tanah.
Menurutnya, kasus tersebut tidak lain menyangkut masalah harta gono gini keluarga.
"Itu bukan persoalan mafia tanah. Tidak ada hubungannya dengan mafia tanah. Kasus itu mengenai harta gono gini keluarga," kata Taufiqulhadi, baru-baru ini.
Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Berantas Mafia Tanah
Taufiqulhadi menjelaskan, awalnya ketiga rumah itu dibeli oleh orang tua dari kedua dokter tersebut.
Namun, pasca bercerai sang suami atau ayahnya meminta agar kekayaannya itu dibagi dua. Karena tidak mendapatkan persetujuan dari mantan istrinya, maka dibawalah ke pengadilan.
"Jadi karena istri tak menyetujui, maka dibawalah ke pengadilan oleh sang suami, diminta di pengadilan agar tanah ini dilelang dan dijual agar hasilnya dibagi bersama antara suami dan istri," ujarnya.
Bahkan, Taufiqulhadi mengungkapkan, status kasus pembagian harta gono gini itu pun sudah inkracht di pengadilan.
Artinya ketiga rumah itu telah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung untuk dilelang.
Baca juga: Oknum Jaksa di Tapanuli Selatan Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kini Diperiksa Jamwas
"Di pengadilan itu sudah inkracht, kalau disebut inkracht itu ya sudah kasasi di Mahkamah Agung. Jadi sudah diputuskan untuk dilelang dan hasilnya dibagi bersama," tutur dia.
Namun demikian, meski telah mendapatkan persetujuan lelang dari pengadilan, kedua anaknya justru enggan memberikan sertifikat rumah tersebut. Padahal, ketiga rumah itu telah dilelang sejak tahun 2020.
"Tapi karena istri tidak sertuju, sertifikat tanah itu tidak diberikan oleh kedua anaknya. Tapi sudah diumumkan di surat kabar, bahwa hasil pengadilan seperti itu. Jadi adanya lelang itu merupakan upaya untuk melaksanakan perintah pengadilan," ucapnya.
"Jadi itu bukan persoalan mafia, dan sebelumnya sudah dilelang pada tahun 2020, tetapi mungkin tidak laku, jadi dilelang lagi," pungkas Taufiqulhadi.
Sebagai informasi, sebelumnya ramai di media sosial Twitter, unggahan warganet yang mengungkapkan peristiwa dua orang dokter bersaudara di Kota Malang yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
Tiga rumah milik kedua kakak beradik bernama Galdys Adipranoto dan Gina Gratiana tiba-tiba ada dalam daftar lelang di website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jubir-atr-bpn-12.jpg)