Selasa, 9 September 2025

Susi Air di Malinau

Bupati dan Sekda Malinau Tak Kunjung Jawab Somasi, Susi Air Berencana Bawa Persoalan ke Polisi

Susi Air akan menempuh jalur hukum bila Bupati dan Sekda Malinau tidak menjawab somasi yang dilayangkan.

Editor: Adi Suhendi
Twitter @susipudjiastuti
Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Susi Air, Visi Law Office, menginformasikan bahwa Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Ernes Silvanus belum menjawab somasi yang dilayangkan.

Sebelumnya, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu melayangkan somasi kepada kedua pejabat daerah tersebut usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air.

Somasi itu dilayangkan pada Senin (7/2/2022).

Pihak Susi Air memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/2/2022) pukul 24.00 WIB.

"Hingga pukul 20.00 WIB, SUSI Air belum menerima respon dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).

Jika tak kunjung mendapat jawaban hingga tengah malam, Donal menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum, yakni membawa persoalan ini ke polisi.

Baca juga: Sekda dan Bupati Malinau Belum Jawab Somasi Susi Air

Tim kuasa hukum Susi Air berencana melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (11/2/2022) besok.

"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat, 11 Februari 2022, pukul 10.00 WIB," katanya.

Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum Susi Air menyebut bahwa Bupati dan Sekda Malinau dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.

Adapun berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.

Baca juga: Kasus Pengusiran Pesawat Berbuntut, Susi Air Somasi Bupati Malinau Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar.

Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

Kuasa hukum Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.

Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.

Baca juga: Insiden Pengusiran Susi Air, Smart Aviation Beberkan Soal Kontrak Sewa Hanggar di Bandara Malinau

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan