Kamis, 21 Agustus 2025

3 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut adalah 3 cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. Dilengkapi syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
Kontan.co.id
Ilustrasi - Berikut adalah 3 cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. Dilengkapi syarat dan dokumen yang perlu disiapkan. 

Dana akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

- Buka aplikasi JMO

- Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

- Muncul halaman utama, pilih menu "Pengkinian Data";

- Lalu, muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar pilih "Sudah".

- Verifikasi data peserta, verifikasi ini meliputi verifikasi biometrik wajah.

- Isi data kontak berupa nomor handphone dan alamat e-mail.

- Masukkan data NPWP dan rekening bank.

- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.

- Data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi akan muncul.

- Jika data sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.

- Kemudian, pilih menu "Jaminan Hari Tua".

- Klik "Klaim JHT"

Jika sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.

Setelah itu akan muncul data kepesertaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan