3 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut adalah 3 cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. Dilengkapi syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Tiara Shelavie
Dana akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka aplikasi JMO
- Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Muncul halaman utama, pilih menu "Pengkinian Data";
- Lalu, muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar pilih "Sudah".
- Verifikasi data peserta, verifikasi ini meliputi verifikasi biometrik wajah.
- Isi data kontak berupa nomor handphone dan alamat e-mail.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
- Data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi akan muncul.
- Jika data sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
- Kemudian, pilih menu "Jaminan Hari Tua".
- Klik "Klaim JHT"
Jika sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
Setelah itu akan muncul data kepesertaan.