Senin, 18 Agustus 2025

Scanning PPKS Capai 20 Kasus Sehari, Risma: Lokasinya dari Aceh Sampai Papua

Dalam sehari tim dari Kemensos dapat menemukan 20 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang membutuhkan bantuan, tersebar di Aceh-Papua.

Istimewa
Menteri Sosial Tri Rismaharini kembali blusukan menemui masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Senin (4/1/2021) di Jalan Thamrin persis di sisi kanan Plaza UOB, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan dalam sehari tim dari Kemensos dapat menemukan 20 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang membutuhkan bantuan.

Lokasi para PPKS, kata Risma, juga tersebar di beberapa daerah.

Risma mengerahkan balai milik Kemensos untuk menjangkau para PPKS.

"Banyak. Sehari bisa lebih 20 sehari itu , karena balai kami tersebar di seluruh Indonesia. Jadi yang nangani ada di Aceh, NTT, NTB, Papua, Kalimantan," ucap Risma di Pendopo Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Risma Kerahkan Jajaran Kemensos Scanning Medsos Cari PPKS yang Butuh Bantuan

Baca juga: Menteri PPPA Dukung Mendikbud Bentuk Satgas PPKS di Kampus

Dirinya mengungkapkan lokasi pencarian bahkan berada di tempat yang sangat jauh.

Medan tempat para PPKS tinggal, kata Risma, juga kerap memiliki medan yang sulit untuk dilalui.

"Kadang tempatnya jauh sekali. Di tepi hutan, di atas gunung. Ya kita datangi. Pernah suatu saat pergi ke NTT sana. Perjalanannya sendiri empat hari dan jalannya sangat rusak tapi kita tempuh," ungkap Risma.

Baca juga: Saksi Hidup Ritual Maut di Pantai Payangan Jember:  Kami Dihantam Ombak Besar saat Meditasi

Pemantauan, kata Risma, dilakukan secara menyebar untuk menemukan para PPKS.

Risma mengatakan pencarian bahkan dilakukan oleh jajaran Kemensos hingga malam.

"Jadi scanning menyebar lokasinya. Ada di sukabumi. Banyak sehari bisa 20-an. Malam itu kami masih nangani," pungkas Risma.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan