Minggu, 28 September 2025

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan JPU

Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, (15/2/2022). Majelis menolak tuntutan hukuman pidana mati dan kebiri kimia dari JPU.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup 

"Berdasarkan pembelakaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar  hakim, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: DPR Tak Masalah Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Tuai Kontroversi: Demi Perlindungan Anak

Sementara itu, terkait tuntutan kebiri kimia, menurut hakim, Herry Wirawan harus menjalani pokok pidananya terlebih dahulu.

"Tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun," kata Hakim saat membacakan amar putusan.

"Sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," sambungnya.

Hakim menuturkan, hukuman kebiri tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan adalah penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ucap Yohanes. 

"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," lanjutnya. 

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Atas itupun, ia divonis hukuman seumur hidup.  

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Keterlaluan Jika Dihukum Ringan

Hal memberatkan dan meringankan

Majelis hakim juga memaparkan pertimbangan dalam memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. 

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh seharusnya melindungi, membimbing dan melindungi den mendidik anak-anak mondok di pesantrennya.

Namun terdakwa justru memberi contoh yang tidak baik dan merusak masa depan anak-anak didiknya.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma baik keluarganya maupun keluarga korban.

Ia juga mencemarkan lembaga pondok pesantren dan menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua untuk anaknya dalam belajar. 

Sementara untuk hal-hak yang meringankan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan terhadap diri terdakwa.

Di akhir persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, banding atau pikir-pikir.

JPU meminta pikir-pikir untuk ajukan banding.

Baca juga: Herry Wirawan Lepas dari Hukuman Mati, JPU Nyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding

(Tribunnews.com/MilaniResti/Malvyandie Haryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan