Senin, 1 September 2025

NEWS HIGHLIGHT

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Keluarga Korban Kecewa Hingga Komentar Menteri PPPA

Majelis hakim pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (15/2/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di PN Bandung, hari ini.

"Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap ketua Majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara seumur hidup," lanjutnya.

Majelis hakim juga menetapkan Herry Wirawan tetap ditahan.

Selain juga Majelis hakim membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) untuk membiayai anak-anak para korban.

Majelis Hakim juga mememerintahkan sembilan anak dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak RI.

Vonis yang diterima Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186. 

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah maupun bangunan.

Keluarga Korban Kecewa

Keluarga korban tak kuasa menahan tangis.

"Saya komunikasi dengan keluarga korban, mereka pada menangis kecewa berat dengan putusan ini," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa dilansir dari Tribunjabar (Tribun Network), Selasa (15/2/2022).

Menurut dia, seharusnya majelis hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan