Selasa, 9 September 2025

Kontroversi JHT

Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh

Cara menghitung besaran JHT opeserta BPJS Ketenagakerjaan, cek syarat klaim JHT secara penuh. UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 mengatur tentang JHT.

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Cara menghitung besaran JHT opeserta BPJS Ketenagakerjaan, cek syarat klaim JHT secara penuh. 

Cara Menghitung Besaran JHT

Rini memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta.

Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu:

1. Jika Rini pekerja penerima upah

- Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan adalah 3,7% x Rp6 juta = Rp222 ribu per bulan dari gaji.

- Iuran JHT yang dibayar Rini adalah 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan.

2. Jika Rini pekerja bukan penerima upah

Iuran JHT yang dibayar Rini adalah  2% x Rp6 juta = Rp120 ribu per bulan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Istimewa)

Ida menjelaskan tentang peraturan pencairan dana JHT yang dapat diambil secara penuh ketika pekerja berusia 56 tahun.

Pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap sebelum memasuki masa pensiun (56 tahun) dapat mencairkan dana JHT secara penuh.

Bagi pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mencairkan dana JHT secara penuh.

Sedangkan bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap (sebelum 56 tahun) dapat mengajukan pencairan dana JHT secara penuh, yang penghitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya, setelah penetapan cacat total tetap.

Menaker Ida menyebutkan dana JHT dapat diambil sebagian dengan syarat tertentu.

Baca juga: KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT

Klaim JHT dapat diambil sebagian, dengan ketentuan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan