Selasa, 30 September 2025

Kabareskrim Turunkan Tim Cek Informasi Wanita di Cirebon Laporkan Korupsi Malah Dijadikan Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan tim pengawas tersebut untuk mengetahui proses penyidikan yang membelit Nurhayati.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) bakal diterjunkan untuk memeriksa proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Polres Cirebon.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan tim pengawas tersebut untuk mengetahui proses penyidikan yang membelit Nurhayati.

Dia merupakan bendahara desa Desa setempat.

Nurhayati ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon seusai melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ujar Agus kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Wanita yang Laporkan Kasus Korupsi Tapi Malah Dijadikan Tersangka

Namun Agus masih enggan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan perkara tersebut.

Termasuk, apakah ada dugaan pelanggaran prosedur penyidikan di balik penetapan tersangka tersebut.

Diberitakan sebelumnya, video pengakuan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati, viral di media sosial.

Pasalnya, Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S, justru turut ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi, isu pelapor jadi tersangka, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berawal dari pelimpahan berkas perkara S yang dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Namun, menurut dia, berkas itu dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Cirebon.

Bahkan, JPU memberikan petunjuk yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi untuk memeriksa Nurhayati secara lebih mendalam.

"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebu sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.

Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018 - 2020 itu Nurhayati memberikan uang yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S sebagai kuwu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved