Minggu, 31 Agustus 2025

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

DMI: Keriuhan Antar Speaker Ganggu Kesyahduan Suara Masjid

DMI mengatakan selama ini banyaknya pengeras suara atau speaker antar masjid di Indonesia kerap menciptakan keriuhan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Adi Suhendi
Ilustrasi masjid. Sekjen DMI Sebut banyaknya pengeras suara atau speaker antar masjid di Indonesia kerap menciptakan keriuhan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Imam Addaruqutni mengatakan selama ini banyaknya pengeras suara atau speaker antar masjid di Indonesia kerap menciptakan keriuhan.

Menurutnya, keriuhan ini justru membuat kesyahduan suara dari masjid terganggu.

"Jadi suaranya cukup riuh, sehingga kesyahduan suara speaker masjid ini kadang-kadang juga terganggu. Tidak syahdu lagi, karena benturan benturan antar speaker," ujar Imam dalam webinar Obsesi, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, benturan suara antar speaker masjid, kata Imam, berpengaruh kepada masyarakat yang mendengar.

Keriuhan suara speaker masjid, menurut Imam, dapat berpengaruh kepada kesehatan masyarakat.

"Ini mesti juga kita perhatikan kesehatannya juga. Neuroscience-nya juga, ini ada pengaruh nggak dengan kesehatan," ucap Imam.

Sehingga, Imam mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala harus diatur.

Baca juga: DMI: JK Sudah Gagas Pengaturan Speaker Masjid Sebelum Terbitnya Edaran Kemenag

"Syiarnya tetap jalan, tapi bagaimana ini mengatur sehingga tingkat kesyahduan itu terasa," kata Imam.

Saat ini, Imam mengungkapkan penggunaan pengeras suara di masjid sudah sangat masif.

Dirinya menyontohkan di Jakarta ada 4.000 masjid.

Setiap masjid memiliki empat pengeras suara.

"Karena speaker keluar nya itu empat buah itu. Dikali empat, jadi 16.000 itu suaranya. Itu jadi padat," ungkap Imam.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Baca juga: Dukung Pedoman Pengeras Suara di Masjid, MUI: Sejalan dengan Ijtima Ulama

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan