KPK Menduga Angin Prayitno Aji Beli Aset Menggunakan Identitas Orang Lain
Delapan saksi yang berasal dari unsur swasta itu dicecar terkait pembelian aset oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jendela Pajak Angin Prayitno Aji (APA) pada Senin (21/2/2022).
Kedelapan saksi yang berasal dari unsur swasta itu dicecar terkait pembelian aset oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak itu yang menggunakan identitas sejumlah pihak tertentu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Adapun delapan saksi itu antara lain Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiqan Urfani, dan Perwakilan PT Pardika Wisthi Sarana.
Sedianya, tim penyidik KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lain yang merupakan pihak swasta yakni Machzarwan dan Sri Lestari.
Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Eks Petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar
Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan penyidik alias mangkir tanpa konfirmasi.
"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya," sebut Ali.
Diketahui, KPK mengembangkan perkara suap pemeriksaan perpajakan yang menjerat Angin Prayitno Aji.
Lembaga antirasuah kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Tim penyidik KPK pun telah menyita sejumlah aset senilai Rp57 miliar milik Angin Prayitno Aji. Aset yang telah disita tersebut berupa tanah dan bangunan.