Minggu, 10 Agustus 2025

Guru Rudapaksa Santri

Ahli Hukum Pidana Tunjukkan Kerancuan Terkait Restitusi pada Putusan Herry Wirawan

Harkrisnowo mengungkapkan kerancauan terkait restitusi dalam putusan terdakwa tindak pidana rudakpaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Akan tetapi Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah menentukan bahwa lembaga yang diberi mandat untuk mengurusi korban dan saksi termasuk mengajukan restitusi dan atau kompensasi kepada yang diajukan adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam putusan tersebut, lanjut dia, besaran angka restitusi dihitung oleh LPSK.

"Oleh karenanya restitusi dimintakan oleh korban kepada pengadilan melalui LPSK. Jadi di sini kita melihat ada beberapa kerancuan yang perlu diperhatikan," kata dia.

Ia mengaku senang karena pengadilan telah berorientasi pada kepentingan korban.

Namun demikian, kata dia, tidak seyogyanya kepentingan korban dijadikan alasan untuk melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ada.

Terkait hal tersebut menurutnya perlu dipikirkan bersama mengenai ketentuan lebih lanjut restitusi atau kompensasi pada korban atau kompensasi atau meminjam konsep dari negara lain yang sudah memilikinya.

"Tentu perlu dipikirkan mekanismenya dan bagaimana sumber keuangannya. Dan persyaratan yang sangat tepat mengenai siapa yang bisa memperoleh restitusi dan kompensasi," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan