Sabtu, 6 September 2025

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

BPJS Jadi Syarat Buat SIM hingga Jual Beli Tanah, Pengamat: Akan Banyak Kendala

Pengamat nilai aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM hingga jual beli tanah akan banyak kendala pada implementasinya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. -Pengamat nilai aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM hingga jual beli tanah akan banyak kendala pada implementasinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan baru pemerintah soal BPJS kesehatan sebagai syarat masyarakat mendapat layanan publik menuai polemik.

Diketahui, beberapa layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK hingga proses jual beli tanah, mengharuskan masyarakat memiliki BPJS atau terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan ini pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca juga: Kemnaker Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Terkait aturan itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah memberi tanggapannya.

Trubus menilai Inpres tersebut akan menemui banyak kendala ketika diimplementasikan.

Menurut dia, aturan BPJS menjadi syarat masyarakat mendapatkan layanan publik hanya akan menyulitkan warga menengah ke bawah.

Terlebih, mereka yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Menurut saya memang dalam implementasinya Inpres Nomor 1 ini akan banyak kendala dan justru menyulitkan masyarakat karena dalam situasi sekarang ini."

"Satu, masyarakat kita karena terdampak Covid, kalau mereka kategori masyarakat menegah ke bawah itu tidak punya kapasitas keuAngan untuk membayar itu yang menjadi masalah," kata Trubus, dikutip dari tayngan Sapa Indonesia Pagi, dikutip YouTube Kompas TV, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Balik Nama Surat Tanah, Berikut Pernyataa BPN dan Penolakan YLKI

Untuk itu, Trubus meminta pemerintah mencari aturan yang lebih layak.

Sehingga masyarakat yang menengah ke bawah itu bisa tetap menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah (Kompas tv)

"Ada kebijakan yang lebih komprehensif sehingga tidak sekadar memaksakan tapi juga solutif," lanjut dia.

Di satu sisi, Trubus juga menyoroti nasib masyarakat menengah lain yang menggunakan asuransi kesehatan non-BPJS.

Ia mengingatkan, jangan sampai Inpres ini membuat masyarakat pengguna asuran non-BPJS terdiskriminasi.

"Dengan adanya Inpres ini kan terkesan monopoli. Jadi semuanya dikuasai oleh BPJS. Bagaimana mereka pelaku di sektor asuransi di non-BPJS," tutur dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan