Sidang Munarman
Jadi Saksi Dalam Sidang, Ketua JoMan Immanuel Ebenezer Sebut Tuduhan Pada Munarman Menyesatkan
Koordinator relawan Jokowi di Pilpres 2019, Immanuel Ebenezer memastikan tudahan dan fitnah yang ditujukan kepada munarman itu menyesatkan.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Imanuel Ebenezer, dihadirkan kubu terdakwa dugaan terorisme Munarman sebagai saksi meringankan atau A de Charge dalam sidang yang digelar, Rabu (23/2/2022).
Sidang tersebut sendiri digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Ebenezer hadir langsung di persidangan.
Diwartakan Tribunnews.com, dalam keterangannya, Ebenezer menyatakan tuduhan yang dialamatkan kepada Munarman dalam perkara ini dinilai menyesatkan.
"Makanya kita lihat tuduhan terhadap Munarman terhadap tuduhan terorismenya menurut kami itu tuduhan yang menyesatkan," kata Ebenezer di PN Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Ebenezer mengaku mengantongi banyak bukti untuk memastikan kalau tuduhan yang selama dijatuhkan kepada Munarman tidak tepat.
Baca juga: Saksi Meringankan dari Munarman Ungkap Tidak Ada Baiat dalam Agenda Seminar di Makassar
Baca juga: Sebelum Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Munarman Aktif Terlibat dalam Pembuatan Buku Putih TP3
Ia pun mengungkap cerita saat Munarman berada dalam acara Reuni 212 di Monas pada 2016 silam.
Menurutnya, dalam agenda reuni Akbar yang diusung oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 tersebut, turut dihadiri oleh pejabat setingkat Menteri hingga Presiden RI Joko Widodo.
Dimana menurut Ebenezer, jika memang Munarman terpapar faham radikal bahkan tergabung dalam kelompok teror maka saat itu keselamatan dari Jokowi berpotensi terancam.
Dirinya juga menilai penangkapan terhadap eks Sekertaris Umum FPI itu ada unsur politis.
"Jangan juga karena ada sebuah pandangan politik kemudian orang dihukum atas sebuah fitnah yang tidak terbukti," ucap dia.
Bahkan menurutnya, Munarman juga pernah mengutuk segala perbuatan teror di beberapa tempat termasuk Gereja di Cinere hingga Surabaya.
Terlebih, Munarman juga memiliki kedekatan dengan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca juga: Jadi Saksi Dalam Sidang, Rekan Seprofesi Sebut Munarman Beda Pandangan dengan ISIS
"Kalau seandainya Munarman teroris banyak sekali orang yang ditangkap, karena apa? karena membiarkan seorang teroris tidak dilaporkan ke penegak hukum dan ini kan bahaya juga," ujar Ebenezer.
Dalam sidang ini, Ebenezer mengaku dirinya menjadi saksi atas permintaannya sendiri.
"Pertama soal diminta atau tidak, saya meminta kepada Munarman untuk menjadi saksi beliau, saya yang minta ya, bukan Munarman yang minta kemudian Munarman sepakat," kata Ebenezer.
Menurutnya, hal tersebut didasari atas hubungan pertemanan yang ia miliki dengan Munarman.
Baca juga: Sejalur dengan NKRI, Saksi Meringankan dalam Sidang Munarman Pastikan FPI Anti ISIS
Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Ungkap Munarman Pernah Jadi Konsultan Kemenag RI : Tangani ONH Plus
Untuk diketahui, hari ini merupakan sidang lanjutan Munarman dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
Sebelumnya, pada sidang terakhir, Senin (21/2/2022), saksi yang dihadirkan kubu terdakwa berinisial LH.
Ia mengungkapkan bahwa Munarman merupakan pribadi yang aktif di berbagai organisasi, termasuk sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Tak hanya itu, menurutnya Munarman juga aktif sebagai inisiator dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Bahkan, kata LH, selama dirinya mengenal Munarman sejak 1999, Munarman bukanlah pribadi yang anti-pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam aksi radikal.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Baca juga: 3 Ahli Digital Forensik Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Hasanudin Aco) (Wartakotalive.com)