Alasan Cak Imin Mengusulkan Pemilu 2024 Ditunda Dua Tahun
Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda antara satu hingga dua tahun.
Editor:
Adi Suhendi
Sebab, dalam konstitusi diatur dengan tegas soal pelaksanaan pemilu yang digelar lima tahun sekali.
"Kita ikut konstitusi, Pemilu tiap lima tahun sekali," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Gus Muhaimin Bakal Sampaikan Usulan Penundaan Pemilu 2024 ke Pimpinan Parpol Hingga Presiden
"Jika ditunda, tidak sesuai konstitusi. Konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," lanjutnya.
Mardani mengatakan, selama ini Pemilu tidak pernah mengganggu pembangunan.
Justru niat berkuasa yang lebih lama itu bisa mengganggu proses demokrasi di Indonesia.
"Semua rezim otoriter pada awalnya muncul karena waktu berkuasa yang lama. Karena itu tegas konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
Presiden Jokowi sendiri sebelumnya menegaskan pemerintah tidak pernah berniat memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menabrak nilai-nilai demokrasi konstitusional.
Hal itu, ia sampaikan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021, Kamis (10/2/2022).
Jokowi menyampaikan pemerintah membuat berbagai kebijakan penanganan pandemi dengan kehati-hatian.
Dia memastikan semua kebijakan dilakukan disertai alasan yang faktual, objektif, dan terukur.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inskonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (10/2/2022) .(tribun network/mam/dod)