Kamis, 28 Agustus 2025

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Respons MUI hingga KSP Terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid yang Diterbitkan Menag

Inilah respons sejumlah pihak terkait SE pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membuka acara Forum Direktur Pascasarjana (Fordipas) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) ke XIII dan International Conference on Islam, Law and Society (INCOILS) 2021 di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (21/12/2021). 

Dikutip dari TribunJakarta.com, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi merespons aturan Toa pengeras suara yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Ketua DMI Kota Bekasi Djaja Jaelani mengatakan, pihaknya telah lebih dulu mendiskusikan aturan Toa pengeras suara masjid sebelumnya aturan tersebut dikeluarkan Kemenag.

"Kami menyambut baik masukan dari menteri agama itu, karena itu merupakan langkah yang sangat akomodatif," kata Djaja, Selasa (22/2/2022).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai telah mengambil langkah tepat, sebab banyak masukan dari masyarakat perihal pemanfaatan pengeras suara masjid.

"Banyak masukan-masukan berkaitan dengan bagaimana pemanfaatan pengeras suara, tadi kan adanya pengaturan-pengaturan yang disampaikan Kementerian Agama, hal itu kan merupakan langkah-langkah akomodatif," jelasnya.

Selanjutnya, DMI Kota Bekasi akan melakukan langkah-langkah sosialisasi ke pengurus masjid dan masyarakat secara luas.

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Berikut ini sejumlahketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan