Rabu, 27 Agustus 2025

Kemnaker Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikembalikan ke aturan lama yakni ke Permenaker Nomor 19/2015.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kemnaker Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015. 

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakn urusan pemerintah di bidang ketengakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan tersebut menuai protes dari berbagai pihak.

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan