Rabu, 13 Agustus 2025

SPT Pajak

Cara Mengisi E-Filing, Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id, Simak Jadwalnya

Segera lapor SPT 2022 di pajak.go.id sebelum tanggal 31 Maret 2022. Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

pajak.go.id
Tampilan E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan Segera lapor SPT 2022 di pajak.go.id sebelum tanggal 31 Maret 2022. Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id yang disebut e-filing.

Sehingga masyarakat tidak perlu mengantre untuk mengisi formulir SPT.

Untuk lapor SPT secara online, Anda harus mempersiapkan NPWP dan pin EFIN.

Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.

Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Lupa EFIN? Hubungi DJP, Siapkan NPWP dan KTP

Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan

Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Siapkan Dokumen Pendukung

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan