Aplikasi Trading Ilegal
Dua Perusahaan Payment Gateway Diperiksa Kasus Judi Online Quotex Terlapor Doni Salmanan
Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan payment gateway mengenai kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan payment gateway mengenai kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Terlapor kasus ini merupakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
"Sampai dengan ini kasus perkara DS masih dalam proses penyidikan, senin tanggal 7 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahan payment gateway, dua saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli di Kantornya, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Dengan begitu, kata Gatot, total ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri. Adapun tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi total saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli," jelas dia.
Di sisi lain, imbuh Gatot, penyidik bakal memeriksa Doni Salmanan pada Selasa (8/3/2022) besok.
Dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan korban Quotex.
"Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," pungkasnya.
Baca juga: Korban Quotex Mengaku Teperdaya Karena Kerap Lihat Video Affiliator Doni Salmanan Pamer Kekayaan
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.