Aplikasi Trading Ilegal
Begitu Ditahan, Doni Salmanan Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan seusai kliennya menjalani pemeriksaan pada
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.