Senin, 22 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Eks Pegawai KPK Hadiri Sidang Gugatan Perdana Terhadap Jokowi dan 5 Pimpinan KPK di PTUN Jakarta

Puluhan eks pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan terhadap Presiden Jokowi, 5 pimpinan KPK serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Eks pegawai hingga eks penyidik senior KPK hadiri sidang perdana gugatan terhadap Presiden Jokowi, lima pimpinan KPK serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022). 

"Mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi gugatan yang dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Novel Baswedan cs terhadap Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK

Dalam gugatan dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan dan AUPB.

PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.

Baca juga: Anggota DPRD DKI F-PDIP Dicecar KPK Soal Anggaran dan Kerja Sama Formula E

Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan, ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan