Rabu, 8 Oktober 2025

Panglima TNI: Hukuman Disiplin Militer, Baik Ringan atau Berat Dilakukan di Tahanan Polisi Militer

Andika mengatakan hal tersebut berlaku bagi para terhukum disiplin militer ringan dan disiplin militer berat.

Penulis: Gita Irawan
Tangkap layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa saat ini hukuman disiplin militer berupa penahanan tidak lagi dilakukan di kesatuan melainkan di instalansi tahanan Polisi Militer.

Andika mengatakan hal tersebut berlaku bagi para terhukum disiplin militer ringan dan disiplin militer berat.

Hal tersebut diungkapkannya saat rapat bersama pada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Danpuspom dari tiga matra, dan tim hukum TNI terkait perkembangan berbagai kasus hukum yang melibatkan personel TNI di seluruh wilayah.

"Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di Kesatuan. Jadi hukuman disiplin mau 14 hari, mau 21 hari di Polisi Militer. Ringan atau berat di Polisi Militer," kata Andika dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Ketika Jenderal Andika Ambil Langkah Tegas Soroti Proses Hukum Kasus Perkelahian Prajurit di Papua

Andika mengungkapkan, hal itu dilakukan karena penahanan di kesatuan tidak memberikan efek jera bagi para terhukum.

"Jadi kayak tidak serius, akhirnya tidak menimbulkan efek jera. Ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani. Supaya dia juga merasakan," kata Andika.

Sekadar informasi, berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dijelaskan bahwa hukuman disiplin militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.

Sedangkan pasa angka 5 pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelanggaran hukum disiplin militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan disiplin militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Kemudian pada pasal 9 termuat tiga jenis hukuman disiplin militer yakni teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari; atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Baca juga: Mengenal Seragam Baru TNI AD, Digagas Jenderal Andika Perkasa hingga Punya Corak Loreng Khas

Pada Pasal 43 ayat 1 termuat ketentuan bahwa dalam hal pelaksanaan penahanan ringan, Terhukum dapat menerima tamu dan dapat dipekerjakan di lingkungan satuannya pada jam kerja.

Kemudian pada ayat 2 termuat ketentuan dalam hal pelaksanaan penahanan berat, Terhukum tidak dapat menerima tamu, tidak dapat dipekerjakan, dan menjalani penahanan tersebut pada tempat tertutup.

Sedangkan pada ayat tiganya diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penahanan ringan dan penahanan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved