Aplikasi Trading Ilegal
Bareskrim Sudah Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp43,5 M, Total Rp57,2 M yang Bakal Disita
Bareskrim Polri sudah sita aset milik Indra Kenz senilai Rp 43,5 M, masih ada aset lain senilai Rp 57,2 M bakal disita segera.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri membeberkan perkembangan kasus yang menimpa influencer Indra Kenz terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo.
Hingga kini, Bareskrim sudah menyita aset milik Indra Kenz senilai Rp43,5 miliar.
Masih ada aset sebanyak Rp57,2 miliar yang bakal disita.
Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Total nilai aset yang sudah disita Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," kata Gatot dalam konferensi pers, disiarkan langsung YouTube Kompas TV, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Dari Sultan ke Rutan, Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Kini Dibui Akibat Kasus Penipuan
Adapun sejumlah barang bukti yang sudah disita, yakni dokumen bukti setor dan tarik, rekening korban, akun YouTube dan gmail milik tersangka, video konten Youtube, satu unit HP.
Lalu, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumut, dan yang terbaru satu unit rumah di wilayah Medan Timur.
Selanjutnya, polisi bakal melakukaan penyitaan aset lain milik Indra Kenz.

Pihaknya juga akan menelusuri aliran uang dari hasil trading ilegal si influencer itu.
"Akan dilakukan penyitaan pada 9 rekening milik saudara IK, akan dilakukan tracing pada 5 unit kendaraan mewah."
"2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap satu akun milik saudara IK," jelas Gatot.
Baca juga: 9 Rekening, 5 Kendaraan dan 2 Jam Tangan Mewah Indra Kenz Bernilai Rp 57,2 Miliar akan Disita Polisi
Polisi terus berkoordinadi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang didapat dari hasil platform Binomo.
Di samping itu, penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan pada adik perempuan Indra Kenz berinisial MK.
Pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (10/3/2022) kemarin.
"Pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan 33 pertanyaan," lanjut Gatot.
Diperkirakan Aset Indra Kenz Capai Ratusan Miliar
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Polri memperkirakan aset tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang telah disita bernilai ratusan miliar.
Hal tersebut berdasarkan giat penyitaan yang telah dilakukan penyidik.
"Mungkin ratusan miliar (perkiraan aset Indra Kenz yang telah disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Sejauh ini, kata Whisnu, penyidik memang telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Baca juga: Masyarakat Termasuk Artis yang Terima Uang dari Doni Salmanan & Indra Kenz Diminta Lapor Polisi!
Di antaranya, rumah dan mobil mewah hingga rekening bersaldo puluhan miliar.
"(Rekening) sudah puluhan miliar ya. Tapi terkait yang disita ada mobil Ferrari, ada mobil tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, beberapa tanah dan bangunan lagi," jelas Whisnu.
Kendati demikian, Whisnu menyatakan pihaknya masih berencana untuk menggandeng auditor independen untuk menghitung aset milik Indra Kenz yang telah disita.
"Kita masih meminta audit independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Igman Ibrahim)