Jumat, 10 Oktober 2025

SPT Pajak

Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022, Simak Caranya

Batas akhir Lapor SPT Pajak Tahunan untuk orang pribadi 31 Maret 2022, berikut cara Lapor SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak dengan login melalui djponline.pajak.go.id. Pelaporan maksimal 31 Maret 2022. 

Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id.

2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

4. Pilih Buat SPT.

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Baca juga: LUPA EFIN? Coba Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkan EFIN, Sebelum Lapor SPT

Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Upload e-SPT

1. Buka www.pajak.go.id.

2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

4. Pilih Buat SPT.

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved