Minggu, 5 Oktober 2025

Label Halal

Label Halal Indonesia Berlaku Nasional, Tak Lagi Diterbitkan MUI, Tapi BPJPH

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Kemenag
Label Halal Indonesia Berlaku Nasional, Tak Lagi Diterbitkan MUI, Tapi BPJPH 

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tandasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved