Selasa, 19 Agustus 2025

CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cair Maret 2022

Begini cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I yang cair Maret 2022, segera akses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I yang cair Maret 2022, segera akses cekbansos.kemensos.go.id. 

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Baca juga: Mensos Risma Terbitkan Juknis untuk Percepatan Pencairan Bantuan Sosial

Baca juga: Cair Maret 2022! Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Adapun besaran Bansos PKH yang diberikan yakni: 

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan