Kamis, 28 Mei 2026

Munarman Ditangkap Polisi

Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Harap Munarman Dibebaskan

Menyikapi agenda sidang tuntutan itu, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap kliennya bisa dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, usai sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (1/12/2021). 

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Baca juga: Aset Doni Salmanan Mulai Disita, Mobil Porsche hingga Motor Mewah di Padalarang Diangkut Polisi

Baca juga: Sumber Pencemaran Batubara di Rusun Marunda Masih Misteri, Warga Alami ISPA, Anak Gatal-gatal

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved