Senin, 18 Agustus 2025

Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Bantuan UMKM Tahun 2022, Lengkap dengan Cara Mencairkannya

Bantuan untuk UMKM diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM pada tahun 2022, berikut cara mengecek dan mencairkan bantuannya.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Bantuan untuk UMKM diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM pada tahun 2022, berikut cara mengecek dan mencairkan bantuannya. 

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair di Bulan Maret 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Inisiatif Hijau BCA Dukung Langkah SDGs Pemerintah

Cara Mencairkan Bantuan UMKM:

Pada tahun lalu, Bantuan UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Masih merujuk pada aturan tahun lalu, penerima Bantuan UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan