Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

Solusi Jika Tidak Punya atau Lupa Pin EFIN, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Berikut adalah solusi apabila wajib pajak belum punya atau lupa pin EFIN untuk lapor SPT 2022.

Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah solusi apabila wajib pajak belum punya atau lupa pin EFIN untuk lapor SPT 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Sementara Electronic Filing Identification Number atau EFIN diperlukan saat masyarakat hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak: Akses E-Filing

Lantas, bagaimana jika belum punya EFIN?

Berikut Tribunnews.com rangkum solusi apabila belum mendapatkan EFIN atau lupa Pin EFIN.

Simak cara aktivasi EFIN untuk wajib pajak orang pribadi berikut ini:

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia.

Bagi warga negara asing, serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.

Apabila sudah mendapatkan EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.

Solusi Apabila Lupa EFIN

Tetapi, jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan