Minggu, 24 Agustus 2025

Harga Minyak Goreng

Fraksi PDIP Sebut Lelucon Tak Lucu Usulan PKS Tentang Hak Angket Minyak Goreng

usulan Fraksi PKS terkait hak angket DPR tentang kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng terlalu berlebihan dan tidak punya dasar argumentasi yan

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Youtube/Kompas TV
Deddy Sitorus 

Menurut Jazuli, pemerintah telah gagal mengatasi gejolak pasokan dan harga minyak goreng yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan telah menyengsarakan rakyat luas.

"Sudah sulit ditemukan ini minyak goreng, ditambah juga harganya luar biasa melambungnya. Bayangkan mereka yang menjual gorengan jeritannya, di sini pemerintah harus hadir, di dalam undang-undang pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas dan menjaga ketersediaan kebutuhan," ucapnya.

Untuk diketahui, penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".

Adapun hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.

"Merujuk ketentuan perundang-undangan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS mengusulkan Hak Angket Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan Anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk Pansus Hak Angket," pungkas Jazuli.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan