Sabtu, 20 September 2025

Harga Minyak Goreng

YLKI Soal Polemik Minyak Goreng: Jangan Bebankan Pada Kementerian Perdagangan Saja

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai lembaga pemerintah terkait dalam menangani polemik minyak goreng tidak bersinergitas dengan baik.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. 

Kata YLKI Soal Kebijakan HET

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Stok minyak goreng di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mencabut HET minyak goreng sejak Rabu (16/3) menyusul adanya kelangkaan barang yang terjadi belakangan ini. Beberapa merk minyak goreng kemasan terkenal pun mulai memenuhi rak-rak supermarket. Tribunnews/Jeprima
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Stok minyak goreng di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mencabut HET minyak goreng sejak Rabu (16/3) menyusul adanya kelangkaan barang yang terjadi belakangan ini. Beberapa merk minyak goreng kemasan terkenal pun mulai memenuhi rak-rak supermarket. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Keputusan Pemerintah mencabut pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan juga  menjadi sororan YLKI.

Tulus melihat kebijakan HET minyak goreng dari dua sudut pandang. 

Yaitu dari keberpihakan masyarakat dan pasar.

Jika melihat dari sisi keberpihakan masyarakat, Tulus menilai kebijakan polemik minyak goreng berjalan anti klimaks. 

Lantaran pemerintah pada akhirnya harus tunduk pada mekanisme pasar. 

Baca juga: KSP: Pemda Perlu Dilibatkan untuk Awasi HET Minyak Goreng Curah

"Kenapa saya sebut anti klimaks karena kemudian negara pada akhirnya harus tunduk pada mekanisme pasar,"

"Negara harus lumpuh dan mekanisme pasar yang akan berjaya, ini sebuah ironi dalam keberpihakan negara pada masyarakat,"

"Selanjutnya jika konteksnya market friendly kebijakan yang terakhir ini merupakan kebijakan yang ramah bagi pasar," terangnya.

YLKI Minta Pemerintah Awasi HET Minyak Goreng Non-Premium

Pedagang merapikan minyak goreng curah yang dijual pada kios miliknya di Pasar Ciplak, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022).  Setelah pemerintah mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter. Per hari ini harga minyak goreng kemasan menyentuh Rp 28.000 per liter, Untuk minyak goreng curah dibanderol Rp 14 ribu per liter naik dari sebelumnya Rp 11.500 per liter. Tribunnews/Jeprima
Pedagang merapikan minyak goreng curah yang dijual pada kios miliknya di Pasar Ciplak, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022). Setelah pemerintah mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter. Per hari ini harga minyak goreng kemasan menyentuh Rp 28.000 per liter, Untuk minyak goreng curah dibanderol Rp 14 ribu per liter naik dari sebelumnya Rp 11.500 per liter. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Diwartakan Tribunnews.com, YLKI meminta pemerintah memperketat pengawasan untuk HET minyak goreng nonpremium.

Hal ini perlu dilakukan supaya pendistribusian migor non premium tepat sasaran.

"Jangan sampai kelompok konsumen migor premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong migor nonpremium yg harganya jauh lebih murah," ungkap Tulus, Kamis (17/3/2022).

Tulus menilai kebijakan pemerintah terhadap migor di atas kertas atau secara umum lebih market friendly.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Wajib Jaga HET Minyak Goreng Curah untuk Lindungi Rakyat

Sehingga diharapkan hal ini bisa menjadi upaya untuk memperbaiki distribusi dan pasokan migor kepada masyarakat dengan harga terjangkau.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan