Komisi I DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515
Komisi I DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa Kapal eks KRI Teluk Sampit-515.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco

Dikutip dari berbagai sumber, KRI Teluk Sampit 515 adalah kapal perang milik Tentara Nasional Indonesia Angakatan Laut (TNI AL) bernomor lambung 515 yang diproduksi oleh perusahaan Korea Selatan, Korea SB & Eng., Masan, dan Korea Tacoma SY, Chinhae pada tahun 1981.
Setelah masuk ke Indonesia, kapal perang tersebut dinamai dengan nama "Teluk Sampit" yang diartikan sebagai nama teluk dari Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah.
KRI Teluk Sampit 515 merupakan kapal perang yang bertipe kapal pengangkut tank (Landing Ship Tank (LST)) yang dapat mengangkut berbagai keperluan logistik, seperti perlengkapan dan peralatan perang dan tank serta dapat mengangkut tentara infanteri.