Aplikasi Trading Ilegal
Penampilan Indra Kenz Saat Dihadirkan di Bareskrim, Rambut Pendek, Pakai Baju Tahanan, dan Diborgol
Indra Kesuma alias Indra Kenz tampil dengan kepala botak dan tangan diborgol saat dihadirkan di Bareskrim Polri.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Pantauan Tribunnews, Indra Kenz berpenampilan botak dan memakai baju tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.
Kedua tangan pria yang dijuluki Crazy Rich Medan ini juga terlihat terlihat dalam keadaan diborgol.
Kepada awak media, Indra Kenz mengaku meminta maaf atas kasus hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka kasus Binomo.
Khususnya, bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.
Baca juga: Penampakan Gepokan Uang Rp1,1 Miliar Milik Indra Kenz Yang Disita Bareskrim Polri
Lebih lanjut, Indra mengaku tidak pernah ada niat intuk menipu orang.
Bahkan, orangtuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bila Indra Kenz diduga menghilangkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.
Selain itu, Indra Kenz juga memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.
Hal tersebut diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz.
Baca juga: Penyidik Bongkar Ponsel Milik Indra Kenz, Barang Bukti Terkait Kasus Binomo Sudah Dihilangkan
Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.
"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.
Di sisi lain, Whisnu menuturkan Indra Kenz bukan kali pertama tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo.
Dia juga diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphonenya lah. Komputernya ilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," ujarnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Baca juga: Selain Hilangkan Barang Bukti, Indra Kenz Pindahkan Isi Rekeningnya Agar Tak Disita Polisi
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.