Jumat, 5 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Terendus PPATK, Indra Kenz Ternyata Sembunyikan Aset Rp58 Miliar Bentuk Kripto di Luar Negeri

Indra Kesuma alias Indra Kenz ternyata menyembunyikan aset Rp58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Indra Kenz saat dihadirkan dalam perilisam kasus penipuan Binomo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). 

"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki resiko," jelas dia. 

Oleh karena itu, kata Indra, dirinya berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.

"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan