Kamis, 21 Agustus 2025

Pemilu 2024

Soal Usulan e-Voting di Pemilu 2024, PDI-P: Harus Ada Masa Transisi Tidak Bisa Tiba-tiba

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menanggapi soal usulan e-voting di Pemilu 2024.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Ist
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat membuka Webinar Penganggaran Desa Wisata Perancangan Kebijakan Penganggaran Desa Wisata di kantor DPP PDIP, Kamis (21/10/2021). 

Di sisi lain, Hasto mengingatkan bahwa e-voting tidak boleh melupakan asas pemilu.

Yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luberjurdil).

"Sebagai gagasan, ya ini sebagai sebuah diskursus yang perlu kita tindak lanjuti di dalam membangun suatu wacana,"

"Selama hal tersebut meningkatkan akuntabilitas dari pemilu. Selama hal itu bisa memastikan pemilu berlangsung luberjurdil," katanya.

KoDe Inisiatif: e-Voting Rawan Manipulasi dan Ancaman Keamanan Tinggi

Kuasa hukum tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sepuluh pemohon uji formil Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019 atau Undang-Undang KPK baru, Violla Reininda usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019).
Violla Reininda usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Diwartakan Tribunnews.com, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Violla Reininda menilai penggunaan e-voting dalam pemilu sarat potensi manipulasi suara.

Terlebih masih ada ancaman soal keamanan yang tinggi.

"Kami tidak menyarankan mekanisme e-voting untuk pemilu karena potensi manipulasi suara dan ancaman keamanan lainnya sangat tinggi," kata Violla , Jumat (25/3/2022). 

Menurutnya pengolahan data dan hasil pemilu lewat e-voting sangat rawan dimanipulasi.

Alasannya sistem e-voting menggunakan seluruh perangkat elektronik, mesin, dan teknologi.

Baca juga: Penundaan Pemilu Serentak, Pertaruhan Besar Sejarah Bangsa

Di sisi lain, penggunaan e-voting juga membuat pemilih tak mengerti bagaimana suara konstitusi mereka diproses.

Apalagi tak ada bukti lain yang bisa digunakan sebagai pembanding guna memastikan keabsahan suara tersebut.

Sebelumnya, usualan pemungutan suara dengan sistem e-voting di Pemilu tahun 2024 datang dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Usulan tersebut muncul karena sistem pemungutan suara elektronik sudah diterapkan di banyak negara.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Fransiskus Adhiyuda) (Kompas.com/Nicholas Ryan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan