Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI
Wakil Ketua DPR Sebut Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Tidak Sah, Ini Alasannya
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct),serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Berikut ini lima poin alasan Dr Terawan dipecat yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.
3. Yang bersangkutan bertindaki sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Menerbitkan Surat Edran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chrysnha/Danang Triatmojo,Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI